Selasa, 26 Maret 2013

Tunjangan profesi guru merupakan salah satu hak guru yang diberikan kepada mereka yang memenuhi syarat. Tunjangan profesi bertujuan untuk memotivasi kinerja guru agar menjadi lebih professional dan sekaligus meningkatkan kesejahteraannya. Hak guru untuk mendapatkan tunjangan profesi diatur dalam Pereturan Pemerintah Nomor 74/2008 dan Peraturan Pemerintah Nomor 41/2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen dan Tunjangan Kehormatan Profesor. Secara teknis pembayaran tunjangan profesi guru/pengawas di bawah pembinaan Kementerian Agama diatur dalam KMA Nomor 73/2011. Pembayaran tunjangan profesi guru untuk pertama kali dibayarkan tahun 2009 sejak terbitnya PP Nomor 41/2009. Ketika itu, syarat pembayaran tunjangan profesi masih longggar. Setiap guru yang sudah lulus sertifikasi dan mengajar 24 JPL per pekan, dengan mata pelajaran minimal yang serumpun serta belum berusia 60 tahun
berhak mendapatkan tunjangan profesi. Akan tetapi, pada tahun 2010 peraturan mulai agak ketat karena di samping memenuhi syarat sebagaimana disebutkan di atas, mereka harus memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) baik yang dikeluarkan oleh Kemdiknas maupun Kemenag (aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan [PMK] Nomor 101/05/2010). Walaupun agak merepotkan dibanding dengan proses pembayaran tunjangan profesi tahun sebelumnya, PMK No. 101/05/2010 ini relatif menguntungkan karena Kementerian Agama diperkenankan menerbitkan NRG sendiri. Menyadari peraturan ini bertentangan dengan PP Nomor 41/2009, Menteri Keuangan merevisi PMK No. 101/05/2010 menjadi PMK 164/05/2010 yang mengembalikan kewenangan penerbitan NRG pada Kementerian Pendidikan Nasional. Revisi PMK ini membuat guru-guru madrasah harus berusaha ekstra keras lagi karena pengurusan NRG di Kementerian Pendidikan Nasional harus didahului dengan kepemilikan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) yang sebagian besar belum dimiliki oleh guru-guru madrasah. Dari 170.441 guru madrasah yang pernah terdaftar sebagai peserta sertifikasi, 111.368 orang guru telah pernah mendapatkan tunjangan profesi. Jumlah ini adalah jumlah yang lulus tahun 2009 dan sebelumnya. Untuk guru yang lulus 2010 baru berhak mendapatkan tunjangan profesi mulai Januari 2011 setelah mereka memenuhi persyaratan, termasuk kepemilikan NRG . Anggaran pembayaran tunjangan profesi ada pada DIPA Satuan Kerja terkait (madrasah negeri, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan/atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota). Direktorat Jenderal Pendidikan Islam u.p. Direktorat Pendidikan Madrasah menyiapkan juklak dan juknis, membuat data base, mengupayakan NRG ke Kementerian Pendidikan Nasional, dan menerbitkan SK Peserta Lulus Sertifikasi dan Berhak Mendapatkan Tunjangan Profesi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar