Tunjangan profesi guru merupakan salah satu hak guru yang diberikan kepada mereka yang memenuhi syarat. Tunjangan profesi bertujuan untuk memotivasi kinerja guru agar menjadi lebih professional dan sekaligus meningkatkan kesejahteraannya. Hak guru untuk mendapatkan tunjangan profesi diatur dalam Pereturan Pemerintah Nomor 74/2008 dan Peraturan Pemerintah Nomor 41/2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen dan Tunjangan Kehormatan Profesor. Secara teknis pembayaran tunjangan profesi guru/pengawas di bawah pembinaan Kementerian Agama diatur dalam KMA Nomor 73/2011.
Pembayaran tunjangan profesi guru untuk pertama kali dibayarkan tahun 2009 sejak terbitnya PP Nomor 41/2009. Ketika itu, syarat pembayaran tunjangan profesi masih longggar. Setiap guru yang sudah lulus sertifikasi dan mengajar 24 JPL per pekan, dengan mata pelajaran minimal yang serumpun serta belum berusia 60 tahun